di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pekanbaru Nomor 47 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pekanbaru 47/2025 · Perwali Kota Pekanbaru No. 47 Tahun 2025 · Perwali Kota Pekanbaru Nomor 47 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja Perangkat Daerah) Kota Pekanbaru untuk tahun 2026. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan perangkat daerah yang sinergis, terintegrasi dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
Secara substansial, Renja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun, yakni mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Dokumen ini memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja serta pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Penyusunan Renja Perangkat Daerah wajib berpedoman pada Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah dan RKPD. Selain itu, Renja Perangkat Daerah berfungsi sebagai pedoman bagi setiap Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah, dengan ketentuan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan prioritas akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.