Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 15/2019 · Perda Kabupaten Berau No. 15 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Berau Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Kampung
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku12 Agustus 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Kampung (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2007 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pembentukan dan tata kerja Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan BPK sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung.
  2. Keanggotaan BPK yang terdiri dari wakil penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan kampung.
  3. Persyaratan menjadi anggota BPK, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat pemerintah kampung, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
  4. Proses pengisian keanggotaan BPK melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Kampung.
  5. Kelembagaan BPK yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
  6. Fungsi BPK meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
  7. Hak BPK antara lain mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
  8. Kewajiban anggota BPK antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, dan mendahulukan kepentingan umum.
  9. Kewenangan BPK antara lain mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Kampung, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Kampung.

Anggota BPK yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Anggota BPK yang melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dapat dilakukan pemberhentian sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Anggota BPK yang melakukan pelanggaran pidana dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.