Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pembentukan dan tata kerja Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan BPK sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat kampung.
- Keanggotaan BPK yang terdiri dari wakil penduduk kampung berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan jumlah anggota antara 5 hingga 9 orang, mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan kampung.
- Persyaratan menjadi anggota BPK, termasuk usia minimal 20 tahun, pendidikan minimal SMP, bukan perangkat pemerintah kampung, dan tidak sedang menjalani hukuman pidana.
- Proses pengisian keanggotaan BPK melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung, yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Kepala Kampung.
- Kelembagaan BPK yang terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat).
- Fungsi BPK meliputi pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Kampung, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Kampung.
- Hak BPK antara lain mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan kampung, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional.
- Kewajiban anggota BPK antara lain memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, dan mendahulukan kepentingan umum.
- Kewenangan BPK antara lain mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Kampung, dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Kampung.