Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Barat 12/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral bukan Logam dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJailolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengelolaan Bahan Galian Golongan “C”.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Halmahera Barat. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menata kembali peraturan daerah tentang pajak daerah seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dipungut atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil/menggunakan mineral bukan logam dan batuan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dengan tarif pajak sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan pajak adalah seluruh wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah jangka waktu 1 bulan kalender.
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tata Cara Penetapan Pajak: Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  6. Surat Tagihan Pajak (STPD): Bupati dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar.
  7. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.
  8. Tata Cara Penagihan Pajak: Apabila pajak tidak dilunasi, akan ditagih dengan surat paksa.
  9. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak: Bupati dapat memberikan pengurangan pajak atas permohonan wajib pajak.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  11. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kadaluarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah 5 tahun.
  13. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan.
  14. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
  15. Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi wajib pajak kepada pihak lain.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.4.000.000,-. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari wajib pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000,-. 5. Bupati dapat menutup dan mencabut izin usaha apabila melalaikan kewajiban pembayaran pajak, memungut pajak dengan tidak sah, atau menghalangi petugas pemeriksaan.