Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 9/2019 · Peraturan BKN No. 9 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kredit. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M/PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. 2. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Peneliti. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Kedudukan, Tugas Jabatan, Kategori dan Jenjang Jabatan, Pangkat dan Golongan Ruang:** Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian instansi pemerintah. Tugas jabatan peneliti adalah melakukan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian dengan jenjang jabatan dari Peneliti Ahli Pertama hingga Peneliti Ahli Utama. 2. **Unsur Kegiatan, Sub Unsur Kegiatan dan Uraian Kegiatan:** Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas unsur utama (pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (diseminasi, keanggotaan organisasi profesi, tim penilai, tenaga ahli, penyusunan laporan teknis, penghargaan, gelar kesarjanaan lainnya). 3. **Kewenangan Pengangkatan:** Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh Presiden (untuk Peneliti Ahli Utama) dan Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk jenjang lainnya). 4. **Penetapan Kebutuhan dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional:** Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja. Pengangkatan dapat melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. 5. **Kompetensi:** Jabatan Fungsional Peneliti harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 6. **Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji:** PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji. 7. **Target Angka Kredit Minimal dan Angka Kredit Kumulatif:** Target Angka Kredit minimal ditetapkan setiap tahun. Angka Kredit Kumulatif harus dicapai oleh Peneliti. 8. **Penilaian Kinerja dan Hukuman Disiplin:** Penilaian kinerja dilakukan melalui SKP. Peneliti dapat dikenai hukuman disiplin jika tidak mencapai target kerja. 9. **Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Proses pengusulan, penilaian, dan penetapan Angka Kredit diatur secara rinci. 10. **Tim Penilai dan Tim Teknis:** Pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis diatur untuk membantu proses penilaian Angka Kredit. 11. **Kenaikan Jabatan dan Kenaikan Pangkat:** Kenaikan jabatan dan pangkat diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 12. **Pendidikan dan Pelatihan:** Peningkatan kompetensi dilakukan melalui pelatihan fungsional dan teknis. 13. **Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali:** Peneliti dapat diberhentikan dari jabatannya dalam kondisi tertentu dan dapat diangkat kembali.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti paling lama 1 (satu) tahun setelah peraturan badan diundangkan. 2. Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti karena dijatuhi hukuman disiplin, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional Peneliti, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dinyatakan tidak berlaku. 3. Keputusan Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini harus diterbitkan Keputusan Pemberhentian yang baru. 4. Bagi Peneliti yang telah selesai menjalani pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat kembali dalam jabatan Peneliti sepanjang tersedia lowongan jabatan.

1. Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% sampai dengan 50%. 2. Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25%.