di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 277 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Universitas Negeri Sam Ratulangi Di Manado
Juga dikenal sebagai: Keppres 277/1965 · Keppres No. 277 Tahun 1965 · Keppres Nomor 277 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk mengesahkan pendirian Universitas Negeri di Manado yang sebelumnya telah diselenggarakan berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 22 Tahun 1961. Pengesahan ini diperlukan untuk memberikan legitimasi formal terhadap keberadaan universitas tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Universitas Negeri di Manado terdiri dari beberapa fakultas, yaitu Fakultas Kedokteran, Fakultas Pertanian, Fakultas Peternakan, Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat, Fakultas Ekonomi, Fakultas Sosial Politik, Fakultas Teknik, dan Fakultas Sastra. Universitas ini diberi nama 'SAM RATULANGI'. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 September 1961, memberikan dasar hukum bagi operasional universitas sejak tanggal tersebut.