di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji Kompetensi, dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 27/2018 · Peraturan BKN No. 27 Tahun 2018 · Peraturan BKN Nomor 27 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur tata cara penyesuaian/inpassing, pelaksanaan uji kompetensi, dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian, dan Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran implementasi dan keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan penyesuaian/inpassing jabatan fungsional tersebut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam menghitung dan menetapkan kebutuhan jabatan fungsional. Instansi pusat dan daerah harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Badan Kepegawaian Negara bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan validasi usulan kebutuhan jabatan. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur pelaksanaan uji kompetensi bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing, termasuk metode uji kompetensi dan penilaian kelulusan.