Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2021 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juli 2021
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku30 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juli 2021
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Karanganyar melalui penataan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan pelaku ekonomi kreatif. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, budaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Karanganyar yang mampu menciptakan produk bernilai tambah melalui kreativitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup tugas pemerintah daerah dan desa dalam pengembangan ekonomi kreatif, seperti identifikasi potensi, penyelenggaraan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan dan fasilitasi, dukungan pendanaan, pengembangan ekosistem, fasilitasi riset dan HAKI, serta integrasi kebijakan ke dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum. Pemerintah desa bertugas mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif unggulan desa dan mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan desa.

Peraturan ini juga mengatur identifikasi ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif (termasuk hak dan kewajiban), potensi kreatif, karya unggulan, penghargaan, ekosistem ekonomi kreatif (melalui riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, dan perlindungan HAKI), pembentukan kabupaten dan desa kreatif, pusat kreasi, pengelolaan data dan sistem informasi ekonomi kreatif, pembentukan Komite Ekonomi Kreatif, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi.

1. Komite Ekonomi Kreatif yang telah terbentuk tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan. 2. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekonomi Kreatif di Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sampai dengan ditetapkan peraturan perundang-undangan yang baru. 3. Pusat Kreasi yang sudah ada wajib mengajukan izin sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dikenakan sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berbentuk: teguran tertulis, penutupan sementara, penutupan kegiatan, dimasukkan dalam Daftar Hitam, dan/atau denda administrasi.