di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 2/2021 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Karanganyar melalui penataan yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, dan pelaku ekonomi kreatif. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, budaya, dan sumber daya manusia yang dimiliki Karanganyar yang mampu menciptakan produk bernilai tambah melalui kreativitas. Pemerintah daerah bertanggung jawab menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup tugas pemerintah daerah dan desa dalam pengembangan ekonomi kreatif, seperti identifikasi potensi, penyelenggaraan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif melalui pelatihan dan fasilitasi, dukungan pendanaan, pengembangan ekosistem, fasilitasi riset dan HAKI, serta integrasi kebijakan ke dalam rencana pembangunan daerah. Pemerintah daerah juga memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan hukum. Pemerintah desa bertugas mengidentifikasi potensi ekonomi kreatif unggulan desa dan mengintegrasikannya ke dalam rencana pembangunan desa.
Peraturan ini juga mengatur identifikasi ekonomi kreatif, pelaku ekonomi kreatif (termasuk hak dan kewajiban), potensi kreatif, karya unggulan, penghargaan, ekosistem ekonomi kreatif (melalui riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, pemasaran, insentif, dan perlindungan HAKI), pembentukan kabupaten dan desa kreatif, pusat kreasi, pengelolaan data dan sistem informasi ekonomi kreatif, pembentukan Komite Ekonomi Kreatif, pembiayaan, serta pemantauan dan evaluasi.