Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 32/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 32 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 32 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2004Tanggal Penetapan:30 Agustus 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 Oktober 2004
Tanggal Penetapan30 Agustus 2004
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabuapetn Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 159)

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam pelayanan masyarakat di bidang pertanian dan kehutanan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Dinas Pertanian dan Kehutanan memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanian dan kehutanan dalam rangka desentralisasi dan tugas pembantuan. Fungsi Dinas meliputi pelaksanaan ketatausahaan, pelayanan umum dan penyuluhan, perumusan kebijakan teknis perencanaan dan operasional, pemberian perizinan usaha, pelaksanaan tugas pembantuan, dan pembinaan terhadap UPTD.

Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Program dan Pengendalian (dengan Seksi Program dan Seksi Pengendalian), Bidang Produksi (dengan Seksi Produksi dan Seksi Perlindungan Tanaman), Bidang Bina Usaha (dengan Seksi Pengembangan Usaha dan Seksi Pengembangan Kelembagaan), Bidang Sumber Daya (dengan Seksi Lahan dan Tata Guna Air dan Seksi Reboisasi), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas secara keseluruhan.

1. Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas harus disertai dengan penataan aspek Personalia, Pembiayaan, Peralatan, dan Dokumentasi (P3D) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)