Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 12/2024 · Perda Kota Bogor No. 12 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2024Tanggal Penetapan:16 Desember 2024
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku16 Desember 2024
Tanggal Penetapan16 Desember 2024
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2019 Nomor 10). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2022 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bogor Nomor 132).

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong pembaharuan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memenuhi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana, melaksanakan fungsi sosial dalam stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan tujuan penyertaan modal, jenis dan bentuk penyertaan modal (uang dan/atau barang milik daerah), kewenangan dan tanggung jawab Wali Kota dalam pengelolaan PMP (meliputi regulasi, operasional, dan supervisi), perencanaan investasi pemerintah daerah (Rencana Kegiatan Investasi dan Analisis Penyertaan Modal), pelaksanaan PMP berdasarkan analisis penyertaan modal, pelaporan kegiatan investasi, divestasi, dan pengawasan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pengawasan. Peraturan ini memberikan kerangka kerja yang komprehensif untuk memastikan penyertaan modal dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

(-)

(-)