Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 244 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 244 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Hussein Tirtaamidjaya Sebagai Anggota Mahkamah Agung

Juga dikenal sebagai: Keppres 244/1952 · Keppres No. 244 Tahun 1952 · Keppres Nomor 244 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Oktober 1952
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mr. Hussein Tirtaamidjaya Sebagai Anggota Mahkamah Agung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Oktober 1952
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengangkatan dan penunjukan pejabat dalam rangka penyelenggaraan peradilan dan administrasi hukum. Pengangkatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diumumkan secara resmi. Keputusan ini memperhatikan surat dari Menteri Kehakiman serta keputusan dan pertimbangan lain yang relevan. Pelaksanaan keputusan ini melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Mahkamah Agung, Kantor Urusan Pegawai, dan Kedutaan Besar di Djakarta.

(-)

(-)