Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 72 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 1961 tentang Peraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Tingkat II Semarang

Juga dikenal sebagai: Keppres 72/1961 · Keppres No. 72 Tahun 1961 · Keppres Nomor 72 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Februari 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan Daerah Pajak Anjing Daerah Tingkat II Semarang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Februari 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang pemungutan dan penagihan pajak anjing.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Semarang yang mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Semarang mengenai pemungutan dan penagihan pajak anjing. Perubahan ini diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 7 Juli 1960 dan disetujui oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)