di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: PMK 75/2024 · PMK No. 75 Tahun 2024 · PMK Nomor 75 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025 dan menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD.