Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: PMK 75/2024 · PMK No. 75 Tahun 2024 · PMK Nomor 75 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2024Tanggal Penetapan:10 Oktober 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBatas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Oktober 2024
Tanggal Penetapan10 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.07/2022 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1278).

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Latar belakangnya adalah kewenangan Menteri Keuangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2025 sebesar 0,20% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
  2. Penetapan Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2025 berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah, mulai dari 3,75% hingga 3,35% dari perkiraan Pendapatan Daerah.
  3. Penetapan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2025 sebesar 0,20% dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2025.
  4. Pengaturan mengenai pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD yang harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD dan Pembiayaan Utang Daerah yang tidak terlampaui, pertimbangan dari menteri terkait, serta rasio kemampuan keuangan daerah.
  5. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan terkait rencana dan realisasi Defisit APBD serta posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri Keuangan.

Peraturan ini juga memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2025 dan menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD.

(-)

1. Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH.