Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 39 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kota Bontang, merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemungutan retribusi yang mencakup retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Substansi peraturan ini mengatur mengenai pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, mekanisme penetapan retribusi melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen yang dipersamakan, serta prosedur pembayaran dan penyetoran ke kas daerah. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara penagihan retribusi yang tidak atau kurang bayar, mekanisme pemeriksaan kepatuhan wajib retribusi, serta prosedur pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok retribusi maupun sanksinya bagi pelaku usaha dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan prioritas daerah. Pemerintah Daerah juga dimungkinkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam proses pemungutan retribusi guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.