Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pemotongan Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemotongan ternak sapi dan kerbau betina produktif di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi sumber daya peternakan daerah secara berkelanjutan, serta mewujudkan 2 juta ekor sapi dan kerbau betina produktif. Kebijakan ini mencakup identifikasi status reproduksi ternak, penyeleksian bibit, penjaringan ternak bibit, dan pembibitan. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembibitan, membentuk kawasan peternakan, dan mengendalikan pemotongan ternak betina produktif. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pengendalian ini. Setiap orang wajib mengindahkan aspek kesejahteraan ternak. Pengendalian lalu lintas ternak juga diatur, termasuk larangan mengeluarkan ternak betina produktif dari wilayah Kalimantan Timur kecuali untuk keperluan budidaya. Pembiayaan kegiatan ini berasal dari APBD dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2) dan ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, tidak diberikan pelayanan kesehatan hewan, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (7) dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.