di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 5/2015 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Ketentuan substansial meliputi: