Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 5/2015 · Perda Kabupaten Tebo No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku23 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanMuara Tebo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tebo ke dalam modal saham PT. Bank Jambi.
  2. Sumber penambahan modal berasal dari APBD/Perubahan APBD mulai Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2014.
  3. Nilai penambahan modal dilakukan dalam bentuk uang tunai dan aset yang dapat dinilai dengan uang.
  4. Rincian nilai penyertaan modal dari APBD/Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012, 2013, dan 2014.
  5. Rincian aset berupa tanah yang berlokasi di beberapa kelurahan di Kabupaten Tebo.
  6. Jumlah penyertaan modal daerah Kabupaten Tebo pada PT. Bank Jambi dalam bentuk aset dan uang.
  7. Besar investasi yang dianggarkan setiap tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  8. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)