Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1985

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985

Juga dikenal sebagai: PP 36/1985 · PP No. 36 Tahun 1985 · PP Nomor 36 Tahun 1985

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juli 1985Tanggal Penetapan:10 Juli 1985
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Juli 1985
Tanggal Penetapan10 Juli 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1985 ini ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1985. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1976 dan memastikan pelaksanaan Undang-Undang tersebut sesuai dengan prinsip Demokrasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Peraturan ini mengatur susunan keanggotaan MPR, DPR, dan DPRD, termasuk penetapan jumlah anggota, proses pemilihan, dan pengangkatan anggota tambahan dari berbagai utusan, seperti Utusan Daerah, Utusan Organisasi peserta Pemilihan Umum, dan Utusan golongan karya ABRI. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata cara pencalonan, pemilihan, dan penggantian antar waktu anggota MPR, DPR, dan DPRD, serta pengambilan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.

Peraturan ini juga mengatur pembebasan sementara dari jabatan organik bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota MPR, DPR, dan DPRD, serta pembentukan panitia pemeriksaan untuk memeriksa kelengkapan surat bukti diri calon anggota. Dengan demikian, peraturan ini bertujuan untuk menjamin stabilitas nasional dan pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, terhadap susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II hasil Pemilihan Umum Tahun 1982 tetap diberlakukan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, sampai berakhir masa jabatannya yaitu setelah ditetapkan susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD I/DPRD II berdasarkan Undang-Undang dan Undang-Undang Pemilihan Umum.

(-)