Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 2/2004 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 2 Tahun 2004 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 2 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2004
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2004 tanggal 11 Pebruari 2003 tentang Persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2004.

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2004 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2004. Penyusunan APBD ini didasarkan pada arah kebijakan umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, serta dana perimbangan dari pemerintah pusat. Belanja daerah dialokasikan untuk berbagai urusan pemerintahan daerah, termasuk urusan wajib dan urusan pilihan, serta untuk pelayanan publik dan pembangunan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran atau memanfaatkan surplus anggaran.

(-)

(-)