Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 2/2009 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2009Tanggal Penetapan:21 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku21 Januari 2009
Tanggal Penetapan21 Januari 2009
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Uang Leges.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan jasa ketatausahaan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemungutan retribusi pelayanan jasa ketatausahaan sebagai salah satu sumber PAD yang potensial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah jasa pelayanan ketatausahaan terhadap ketetapan-ketetapan, dokumen surat keterangan, dan surat-surat berharga yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memerlukan pelayanan jasa ketatausahaan.
  3. Besarnya tarif retribusi bervariasi antara Rp. 2.000, Rp. 3.000, dan Rp. 5.000, tergantung pada jenis layanan ketatausahaan yang diberikan (misalnya, rekomendasi hasil pemeriksaan, surat keterangan fiskal daerah, izin mendirikan bangunan, izin gangguan, dll.).
  4. Tata cara pelunasan retribusi dilakukan dengan menggunakan stiker retribusi.
  5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang bentuk, ukuran, warna, dan nomor seri stiker retribusi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah ). 2. Terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan Stiker Retribusi Jasa Ketatausahaan dapat dikenakan sanksi pidana kejahatan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ).