Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pelayanan Izin Kebudayaan dan Usaha Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 30/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 30 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 30 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Izin Kebudayaan dan Usaha Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan izin kebudayaan dan usaha kepariwisataan di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam dan manusia untuk pengembangan pariwisata serta peningkatan kesejahteraan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis usaha kebudayaan (pemanfaatan lingkung seni, kursus seni, impresario, pengelolaan museum, penerbitan buku kebudayaan daerah) dan pariwisata (jasa perjalanan, objek wisata, sarana wisata, rekreasi umum) yang memerlukan izin. Setiap orang atau badan hukum yang menjalankan usaha di bidang ini wajib memiliki izin dari Bupati. Izin berlaku selama usaha berjalan dan harus didaftar ulang setiap tahun. Pemegang izin wajib mengoperasikan usahanya sesuai persyaratan teknis, memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, kelestarian budaya, dan mutu lingkungan hidup. Terdapat larangan memindahtangankan izin tanpa persetujuan Bupati dan mengoperasikan usaha yang melanggar norma-norma yang berlaku.

Peraturan ini juga mengatur retribusi izin kebudayaan dan usaha kepariwisataan, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Terhadap izin yang telah diberikan, sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya diperbaharui sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Barang siapa melanggar ketentuan pasal 4, 7, 8 dan pasal 13 Peraturan Daerah ini, diancam pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).