di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2003 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang yang berkesinambungan, yang membutuhkan dana memadai. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan stimulan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada daerah, yang kemudian diatur agar dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
Ketentuan substansial mencakup: