Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 3/2003 · Perda Kota Semarang No. 3 Tahun 2003 · Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2003Tanggal Penetapan:27 Januari 2003
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku30 Januari 2003
Tanggal Penetapan27 Januari 2003
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2002 Nomor 2 Seri E)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang yang berkesinambungan, yang membutuhkan dana memadai. Tujuannya adalah untuk memberdayakan masyarakat dengan memberikan stimulan dalam bentuk sumbangan pihak ketiga kepada daerah, yang kemudian diatur agar dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa hadiah, donasi, atau sumbangan serupa.
  2. Sumbangan tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara maupun daerah, seperti pembayaran pajak.
  3. Walikota memberitahukan sumbangan kepada DPRD Kota Semarang.
  4. Hasil penerimaan sumbangan dicantumkan dalam APBD Kota Semarang.
  5. Sumbangan berupa uang disetorkan ke Kas Daerah.
  6. Sumbangan berupa barang, setelah penyerahan, kewajiban pembayaran pajak menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  7. Setiap penerimaan sumbangan berupa barang diikuti penyerahan kepada pejabat berwenang untuk dicatat dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
  8. Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah dan menjadi kekayaan daerah yang pengelolaannya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)