Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 5/2024 · Permen ATR/Kepala BPN No. 5 Tahun 2024 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2024Tanggal Penetapan:20 Februari 2024
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kota Palembang
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku13 Maret 2024
Tanggal Penetapan20 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Palembang yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Palembang sebagai pusat bisnis dan tujuan wisata berskala internasional di tepian sungai yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan pusat pelayanan kegiatan yang merata, peningkatan fasilitas prasarana dan sarana, pengembangan sistem jaringan jalan dan transportasi, pemeliharaan fungsi kawasan lindung, pengendalian kawasan budi daya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan meliputi pemantapan fungsi kota sebagai pusat kegiatan nasional, penetapan kawasan perkantoran pemerintahan sebagai PPK, SPPK, dan PL, peningkatan sarana lingkungan, pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu, peningkatan sistem jaringan energi dan telekomunikasi, peningkatan kualitas sistem jaringan sumber daya air, pengembangan sistem drainase, pengelolaan air limbah domestik, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem pengelolaan limbah B3, dan sistem jaringan pejalan kaki.

1. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin pemanfaatan ruang atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini, dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang sedang dalam proses penerbitan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)