Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Palembang sebagai pusat bisnis dan tujuan wisata berskala internasional di tepian sungai yang berkelanjutan. Kebijakan penataan ruang meliputi perwujudan pusat pelayanan kegiatan yang merata, peningkatan fasilitas prasarana dan sarana, pengembangan sistem jaringan jalan dan transportasi, pemeliharaan fungsi kawasan lindung, pengendalian kawasan budi daya, pengembangan kawasan strategis, dan peningkatan peran kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara. Strategi yang digunakan meliputi pemantapan fungsi kota sebagai pusat kegiatan nasional, penetapan kawasan perkantoran pemerintahan sebagai PPK, SPPK, dan PL, peningkatan sarana lingkungan, pengembangan sistem jaringan transportasi terpadu, peningkatan sistem jaringan energi dan telekomunikasi, peningkatan kualitas sistem jaringan sumber daya air, pengembangan sistem drainase, pengelolaan air limbah domestik, sistem jaringan persampahan, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem pengelolaan limbah B3, dan sistem jaringan pejalan kaki.