Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2017

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Juga dikenal sebagai: Inpres 1/2017 · Inpres No. 1 Tahun 2017 · Inpres Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2017Tanggal Penetapan:27 Februari 2017
Pelayanan KesehatanKebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaGerakan Masyarakat Hidup Sehat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Februari 2017
Tanggal Penetapan27 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat bertujuan untuk mempercepat dan mensinergikan tindakan promotif dan preventif guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan kesehatan akibat penyakit. Kebijakan ini menginstruksikan para Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkan kebijakan dan langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Fokus utama kebijakan ini meliputi peningkatan aktivitas fisik, perilaku hidup sehat, penyediaan pangan sehat, pencegahan dan deteksi dini penyakit, kualitas lingkungan, dan edukasi hidup sehat. Selain itu, kebijakan ini juga mengatur pembagian tugas spesifik kepada beberapa Menteri terkait, seperti Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan lainnya, untuk melaksanakan kampanye dan program yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

(-)

(-)