Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2003 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Juga dikenal sebagai: PP 42/2003 · PP No. 42 Tahun 2003 · PP Nomor 42 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2003Tanggal Penetapan:22 Juli 2003
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juli 2003
Tanggal Penetapan22 Juli 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan, dan peralatan bengkel yang pengadaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Total nilai penambahan modal adalah Rp 62.345.706.002,22. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.

(-)

(-)