Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan negara berupa kendaraan bus, stasiun pengisian BBG, ban dan suku cadang bus, tanah, bangunan, dan peralatan bengkel yang pengadaannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari berbagai tahun anggaran. Total nilai penambahan modal adalah Rp 62.345.706.002,22. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003.