Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 1960

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 1960 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/1960 · PERPRES No. 22 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 22 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 1960Tanggal Penetapan:30 September 1960
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPeraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 1960
Tanggal Penetapan30 September 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1955 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 48)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperbaiki kedudukan Ketua Muda dan anggota Mahkamah Agung serta Direktur Jenderal Polisi/Kepala Kepolisian Negara dan Inspektur Jenderal Polisi/Ajun Kepala Kepolisian Negara. Hal ini dilakukan tanpa menunggu dikeluarkannya Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang baru. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden sebagai pengganti Peraturan Pemerintah yang sebelumnya menetapkan Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 1955. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan daya surut hingga 1 September 1960.

(-)

(-)