Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 24/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 24 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 24 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 33, seri B Nomor 14).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, dan Puskesmas Pembantu, kecuali pelayanan pendaftaran. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan tersebut. Retribusi Pelayanan Kesehatan termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang digunakan, meliputi rawat jalan, rawat inap, tindakan medik, pelayanan persalinan, pelayanan penunjang diagnostik, pelayanan medico-legal, pelayanan ambulan, dan pemeriksaan/keterangan kesehatan.

Tarif retribusi didasarkan pada biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif diatur rinci untuk berbagai jenis pelayanan, termasuk jasa sarana dan jasa medik. Terdapat tarif khusus untuk warga negara asing (WNA) yaitu 500% dari tarif yang berlaku.

Wajib retribusi wajib membayar retribusi yang terutang secara sekaligus di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.