Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 35/2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanAek Kanopan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, atau pihak swasta.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut, dengan pengecualian bangunan kantor pemerintah, rumah ibadah, bangunan sosial, dan asrama TNI/POLRI.
  3. Golongan Retribusi: Digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
  4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan besarnya septic tank.
  5. Tarif Retribusi: Ditentukan berdasarkan ukuran septic tank, dengan tarif yang berbeda untuk setiap kategori ukuran. Terdapat biaya tambahan untuk pelayanan di luar Ibu Kota Kabupaten.
  6. Wilayah Pemungutan: Dilakukan di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
  7. Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan wajib dibayar lunas pada saat diterbitkan. Pembayaran dilakukan ke Kas Daerah.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.