Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Timur 11/2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2016Tanggal Penetapan:23 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Timur
Tanggal Berlaku23 November 2016
Tanggal Penetapan23 November 2016
Tempat PenetapanSangatta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Semula: Rp 3.576.454.565.161 * Berkurang: Rp (764.410.704.577) * Setelah Perubahan: Rp 2.812.043.860.584 2. **Belanja Daerah:** * Semula: Rp 3.960.454.565.161 * Berkurang: Rp (781.631.326.294) * Setelah Perubahan: Rp 3.178.823.238.867 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan: Semula Rp. 399.000.000.000, berkurang Rp. (32.220.621.717), menjadi Rp. 366.779.378.283 * Pengeluaran: Semula Rp. 15.000.000.000, berkurang Rp. (15.000.000.000), menjadi Rp. 0 Peraturan ini juga merinci perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga dirinci menjadi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung, termasuk belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan Desa. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran, termasuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)