Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 22 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009

Juga dikenal sebagai: PERPRES 22/2015 · PERPRES No. 22 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2015Tanggal Penetapan:2 Februari 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Februari 2015
Tanggal Penetapan02 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan uang kompensasi atau penghargaan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, yang telah menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2009. Kebijakan ini didasarkan pada keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2009 dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 serta Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2003. Besaran uang kompensasi ditentukan berdasarkan posisi dan masa kerja, dengan rincian tertentu untuk Ketua dan Anggota KPU di berbagai tingkatan. Uang kompensasi tidak diberikan jika individu tersebut dijatuhi hukuman pidana dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau terbukti menghambat proses pengambilan keputusan KPU. Jika penerima meninggal dunia, kompensasi diberikan kepada ahli warisnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh menteri terkait dan Ketua KPU.

(-)

  • 1. Uang kompensasi/penghargaan tidak diberikan jika Ketua dan Anggota KPU dijatuhi pidana penjara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • 2. Uang kompensasi/penghargaan tidak diberikan jika dijatuhi pidana karena tindak pidana pemilihan umum.
  • 3. Uang kompensasi/penghargaan tidak diberikan jika terbukti menghambat KPU dalam pengambilan keputusan.