Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2002 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 18/2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 18 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2002Tanggal Penetapan:3 Agustus 2002
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN TERNAK/HEWAN YANG KELUAR MASUK WILAYAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku04 Agustus 2002
Tanggal Penetapan03 Agustus 2002
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pemeriksaan ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mencegah penyakit hewan menular dan perlunya sarana serta biaya dalam pelaksanaan pengawasan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengadakan pengawasan dan tindakan preventif melalui pemeriksaan dan pengobatan hewan/ternak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah semua ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diperdagangkan atau untuk tujuan lain.
  2. Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan perdagangan ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  4. Tingkat penggunaan jasa pengawasan dan pemeriksaan didasarkan pada golongan pemeriksaan, pengobatan, jenis, dan jumlah ternak.
  5. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan.
  6. Retribusi dikenakan pada setiap ternak/hewan yang keluar masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan kewajiban retribusi dimulai pada saat ternak/hewan tersebut akan keluar masuk wilayah kabupaten.
  7. Besaran retribusi untuk berbagai jenis hewan/ternak (sapi, kuda, kerbau, kambing, domba, babi, anjing, kera, kucing, ayam, itik, dan burung) ditetapkan berdasarkan vaksinasi, observasi, pengobatan, dan pemeriksaan.
  8. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur oleh Dinas Pertanian atau pegawai yang ditunjuk. Pemungutan tidak dapat diborongkan dan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).