di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Utara 2/2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Luwu Utara, yang memerlukan penyesuaian kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah, serta untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi pembentukan perangkat daerah Kabupaten Luwu Utara, yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah (terdiri dari berbagai tipe), dan Badan Daerah (terdiri dari berbagai tipe). Beberapa dinas daerah dihapus, dan terjadi perubahan tugas dan fungsi beberapa perangkat daerah. Perubahan juga mencakup tugas dan fungsi perangkat daerah seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.