Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Penebangan Pohon

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 10/2016 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2016Tanggal Penetapan:2 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Izin Penebangan Pohon
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku02 November 2016
Tanggal Penetapan02 November 2016
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 7 Seri E – 3)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Penebangan Pohon. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan meningkatnya pembangunan infrastruktur dan perlunya sinergitas dengan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Mengubah definisi beberapa istilah seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Pohon.
  • Masa Berlaku Izin: Memperjelas masa berlaku izin penebangan pohon.
  • Pemindahan Pohon: Menambahkan ketentuan mengenai pemindahan pohon sebagai alternatif jika penebangan tidak diizinkan, termasuk kewajiban pemohon izin untuk merawat pohon yang dipindahkan.
  • Kewajiban Pemegang Izin: Memperbarui kewajiban pemegang izin penebangan pohon, termasuk penggantian pohon yang ditebang dengan pohon sejenis dan pembayaran uang penggantian.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7A ayat (3), Pasal 8, dan/atau Pasal 9 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).