di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 10/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, selaras dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keselamatan penghuni bangunan dan lingkungan sekitarnya, serta meningkatkan ketertiban dan pengendalian bangunan gedung.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyedia jasa konstruksi, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah.