Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 10/2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanKotabumi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, selaras dengan lingkungannya. Latar belakangnya adalah untuk menjaga keselamatan penghuni bangunan dan lingkungan sekitarnya, serta meningkatkan ketertiban dan pengendalian bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial, khusus, campuran) dan klasifikasinya berdasarkan fungsi, umur, wilayah, lokasi, ketinggian, luas, dan status kepemilikan.
  2. Persyaratan Bangunan Gedung: Mencakup persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan, keandalan bangunan terkait keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan). Tata bangunan meliputi peruntukan, intensitas, arsitektur, dan pengendalian dampak lingkungan.
  3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Meliputi perencanaan teknis, pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Pembangunan memerlukan IMB dan mengikuti rencana teknis yang disetujui. Pemanfaatan memerlukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  4. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat memantau, menjaga ketertiban, memberikan masukan, menyampaikan pendapat, dan mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini juga mengatur Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penyedia jasa konstruksi, dan pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah.

(-)

1. Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)