Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/SM.200/8/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permentan 42/Permentan/SM.200/8/2016 · Permentan No. 42/Permentan/SM.200/8/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2016Tanggal Penetapan:29 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku05 September 2016
Tanggal Penetapan29 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SM.200/6/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Profesi Sumber Daya Manusia.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga kerja di sektor pertanian dalam menghadapi persaingan global, khususnya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Tujuannya adalah untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi sumber daya manusia sektor pertanian. Pedoman ini mengatur prosedur sertifikasi kompetensi, penetapan hasil sertifikasi, pemeliharaan sertifikat, hak dan kewajiban pihak terkait (pemegang sertifikat dan LSP), serta sanksi yang mungkin dikenakan. Selain itu, pedoman ini juga mencakup pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pembiayaan sertifikasi kompetensi. LSP Sektor Pertanian bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan sertifikasi, termasuk pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan pengurangan lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. Sertifikasi dapat dilaksanakan di TUK Sewaktu, TUK Tempat Kerja, atau TUK Mandiri yang telah diverifikasi oleh LSP Sektor Pertanian. Sertifikat berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang melalui survailen.

(-)

Sanksi pemegang Sertifikat Kompetensi sektor pertanian berupa: 1. sertifikat dicabut sementara atau permanen oleh LSP Sektor Pertanian jika pemegang sertifikat melanggar kode etik Profesi, tidak memenuhi ketentuan unit kompetensi dan/atau tidak menggunakan Sertifikat Kompetensi sesuai dengan kewenangannya. 2. Sertifikat Kompetensi sektor pertanian yang dicabut secara permanen wajib dikembalikan oleh pemegang sertifikat kepada LSP Sektor Pertanian. Lisensi LSP Sektor Pertanian dibekukan atau dicabut oleh Kepala BNSP jika melanggar kewajiban sebagai LSP Sektor Pertanian atas usul Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian.