Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 3/2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:9 November 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan09 November 2016
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2015 Nomor 19)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kebijakan pemerintah yang menyebabkan perubahan asumsi terhadap kebijakan umum APBD, pergeseran belanja antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2016.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 2.264.727.430.320,00 berkurang menjadi Rp. 1.947.045.648.771,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 2.375.340.475.694,00 bertambah menjadi Rp. 2.388.340.475.694,00, menyebabkan defisit setelah perubahan menjadi Rp. 441.294.826.923,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp 116.613.045.374,00 bertambah menjadi Rp. 447.294.826.923,00, dan pengeluaran tetap Rp. 6.000.000.000,00, sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 441.294.826.923,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah serta obligasi daerah.

(-)

(-)