Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 13/2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 13 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2013Tanggal Penetapan:24 September 2013
Koperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tanggal Berlaku24 September 2013
Tanggal Penetapan24 September 2013
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan untuk mewujudkan struktur perekonomian daerah yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan, serta meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, penanggulangan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan UMKM, termasuk pengembangan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendidikan kewirausahaan, akses pembiayaan melalui alokasi anggaran daerah dan koordinasi dengan BUMN/BUMD serta pihak swasta, peningkatan produksi dan produktivitas dengan fasilitasi teknologi tepat guna dan pemanfaatan bahan baku lokal, serta pengembangan kemitraan dan jejaring usaha antara UMKM dengan usaha besar.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur fasilitasi perizinan dengan penyederhanaan tata cara dan keringanan biaya, serta standarisasi produk UMKM. Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan pemasaran melalui promosi, perlindungan pasar, dan penyediaan infrastruktur pemasaran, termasuk pembentukan lembaga pemasaran produk unggulan daerah.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberdayaan UMKM, yang meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi perencanaan, penyelesaian masalah, dan pemantauan evaluasi pelaksanaan pemberdayaan.

(-)

1. Setiap pelaku UMKM yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 36 dan setiap pelaku usaha besar dan menengah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran tertulis, pengembalian dana atau ganti rugi, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.