Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bekasi 17/2025 · Perwali Kota Bekasi No. 17 Tahun 2025 · Perwali Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2025Tanggal Penetapan:19 September 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaRencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 Di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku19 September 2025
Tanggal Penetapan19 September 2025
Tempat PenetapanBekasi

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai landasan hukum untuk menjabarkan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2025-2029. Tujuannya adalah untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional.

Renstra Perangkat Daerah tahun 2025-2029 berfungsi sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah serta menjadi bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Sistematika penyusunan Renstra mencakup pendahuluan, gambaran pelayanan, permasalahan dan isu strategis, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan.

Peraturan ini mencakup seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, mulai dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, berbagai Dinas, Badan, hingga tingkat Kecamatan dan Rumah Sakit Umum Daerah. Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah.

(-)

(-)