Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 8/2014 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 2014Tanggal Penetapan:9 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku11 Agustus 2014
Tanggal Penetapan09 Agustus 2014
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2008 Nomor 11);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, yang menyebabkan penggeseran antar kegiatan dan jenis belanja, serta adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan tahun anggaran 2014. Perubahan APBD meliputi: 1. **Pendapatan Daerah:** * Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah perubahan menjadi Rp. 169.855.790.000. * Dana Perimbangan setelah perubahan menjadi Rp. 864.906.131.000. * Lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi Rp. 278.927.210.000. 2. **Belanja Daerah:** * Belanja Tidak Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 852.485.123.000. * Belanja Langsung setelah perubahan menjadi Rp. 556.249.177.000. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 132.878.401.000, yang sebagian besar berasal dari SILPA tahun anggaran sebelumnya. * Pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 37.833.232.000, yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

(-)

(-)