Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 14/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2011Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku24 Mei 2011
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai upaya mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
  2. Objek retribusi adalah pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi jasa labuh, jasa tambat, jasa pelayanan barang/hewan, jasa penyediaan fasilitas pendukung, dan tanda masuk orang dan kendaraan.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menerima jasa pelayanan kepelabuhanan.
  4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  5. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan, dan jangka waktu pemakaian fasilitas pelabuhan.
  6. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis jasa yang diberikan, dengan prinsip memperoleh keuntungan yang layak dan berorientasi pada harga pasar.
  7. Wilayah pemungutan adalah daerah tempat jasa pelayanan kepelabuhanan diberikan.
  8. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dibayarkan selambat-lambatnya pada saat pelayanan selesai dinikmati/digunakan.
  10. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.