Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Selatan 2/2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2020Tanggal Penetapan:10 Agustus 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2020
Tanggal Penetapan10 Agustus 2020
Tempat PenetapanLabuha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada Pasal 1 Angka 5 yang mengubah definisi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
  2. Objek Pajak: Perubahan pada Pasal 2 ayat (5) mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang ditetapkan sebesar Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
  3. Tarif Pajak: Perubahan pada Pasal 5 mengenai tarif pajak untuk NJOP yang berbeda. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3% untuk berbagai tingkatan NJOP.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai penyelenggaraan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

(-)

(-)