Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 7/2008 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2008Tanggal Penetapan:19 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan NegaraDokumentasi & Informasi HukumPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku22 Mei 2008
Tanggal Penetapan19 Mei 2008
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 15 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2000 Nomor 15 Seri D No. 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan tujuan menegakkan supremasi hukum di desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, terminologi yang benar, perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
  3. Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan, sedangkan materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
  4. Persiapan pembentukan Rancangan Peraturan Desa yang dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD, serta hak masyarakat untuk memberikan masukan.
  5. Mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Desa antara Pemerintah Desa dan BPD, termasuk evaluasi oleh Bupati atau Camat untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang.
  6. Mekanisme partisipasi masyarakat melalui BPD.
  7. Pengesahan Peraturan Desa oleh Kepala Desa setelah disetujui bersama BPD, serta penetapan dan pengundangan Peraturan Desa.
  8. Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan, serta kewenangan Bupati untuk membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  9. Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyebarluaskan Peraturan Desa kepada masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang meliputi penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran.

(-)

(-)