Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga ini mengatur tentang pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dengan tujuan menegakkan supremasi hukum di desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pembentukan Peraturan Desa yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, keterbukaan, terminologi yang benar, perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan kepastian hukum.
- Jenis Peraturan Perundang-undangan di tingkat Desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
- Materi muatan Peraturan Desa meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat, dan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan, sedangkan materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
- Persiapan pembentukan Rancangan Peraturan Desa yang dapat diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau BPD, serta hak masyarakat untuk memberikan masukan.
- Mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Desa antara Pemerintah Desa dan BPD, termasuk evaluasi oleh Bupati atau Camat untuk Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang.
- Mekanisme partisipasi masyarakat melalui BPD.
- Pengesahan Peraturan Desa oleh Kepala Desa setelah disetujui bersama BPD, serta penetapan dan pengundangan Peraturan Desa.
- Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat sebagai bahan pembinaan dan pengawasan, serta kewenangan Bupati untuk membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Kewajiban Pemerintah Desa untuk menyebarluaskan Peraturan Desa kepada masyarakat.
Peraturan ini juga mengatur teknik penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang meliputi penamaan/judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, dan lampiran.