Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2005 · PERPRES No. 75 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2005Tanggal Penetapan:29 Desember 2005
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2005
Tanggal Penetapan29 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dengan menetapkan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Sekretariat ini bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Komisi Yudisial dan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal. Tugas utama Sekretariat Jenderal adalah memberikan dukungan teknis administratif kepada Komisi Yudisial, termasuk dalam pengusulan pengangkatan Hakim Agung dan penegakan kehormatan hakim. Struktur organisasi Sekretariat Jenderal terdiri dari Biro dan Pusat, dengan rincian lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan fungsi yang diatur oleh Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari Menteri terkait. Pembiayaan operasional Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)