Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2015 tentang RETRIBUSI HASIL PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kotamobagu 1/2015 · Perda Kota Kotamobagu No. 1 Tahun 2015 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:9 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI HASIL PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kota Kotamobagu
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan09 September 2015
Tempat PenetapanKotamobagu

Peraturan ini mencabut: 1. Tarif pemasangan sambungan rumah pada SKPD/UPTD Kota Kotamobagu dan ketentuan lainnya mengenai pelayanan air minum di Kotamobagu.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan air minum, mewujudkan batasan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak terkait, serta mewujudkan sistem penyelenggaraan air minum yang layak dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Walikota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan air minum. Walikota juga melimpahkan kewenangan di bidang pelayanan air minum kepada kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan teknis dan mengeluarkan perizinan. SKPD/UPTD berkewajiban menyelenggarakan pelayanan air minum yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

SKPD/UPTD memiliki hak untuk mengatur sistem pelayanan air minum, memiliki anggaran pembiayaan, menerima atau menolak permintaan pelanggan, menagih pembayaran retribusi, melakukan pemeriksaan jaringan pipa, membongkar instalasi yang tidak sesuai, dan melakukan pemutusan sambungan. SKPD/UPTD memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan air minum yang berkualitas, membantu pelanggan memahami hak dan tanggung jawab, menerima pengaduan, memperbaiki saluran yang rusak, mengganti meter air yang rusak, dan memberikan informasi terkait pelayanan.

Pelanggan memiliki hak untuk menerima pelayanan air minum yang berkualitas, meminta pengujian tagihan, membuat pengaduan, dan meminta penggantian meter air yang rusak. Pelanggan memiliki kewajiban untuk menjaga sarana dan prasarana, mematuhi peraturan, membayar retribusi, menjaga instalasi pipa, melaporkan kerusakan atau pelanggaran, melaporkan perubahan kepemilikan, dan melunasi retribusi terutang.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tarif pemasangan sambungan rumah pada SKPD/UPTD Kota Kotamobagu dan ketentuan lainnya mengenai pelayanan air minum di Kotamobagu dinyatakan tidak berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-Undangan. 2. Apabila Struktur dan Organisasi SKPD/UPTD sudah terbentuk dan susunan direksi sudah ditetapkan maka Peraturan Daerah ini segara menyesuaikan dengan terbentuknya SKPD/UPTD tersebut.

1. Setiap pelanggaran atas larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dapat dikenakan sanksi denda dan/atau ganti rugi. 2. Pelanggan yang karena kelalaian atau kealpaan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 15 dan pasal 16 dapat dikenakan sanksi pemutusan sementara terhadap sambungan air minum pelanggan.