Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004 tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 8/2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2004Tanggal Penetapan:26 Juli 2004
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB)
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku27 Juli 2004
Tanggal Penetapan26 Juli 2004
Tempat PenetapanSengeti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat (PPKB) di Kabupaten Muaro Jambi. Tujuan dari PPKB adalah untuk menertibkan penerimaan kayu bulat di industri pengolahan kayu dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Pemeriksaan dan Pengukuran: Semua kayu bulat yang diterima oleh industri pengolahan kayu atau yang akan diangkut keluar/masuk Kabupaten Muaro Jambi wajib diperiksa dan diukur oleh petugas yang ditunjuk.
  2. Dokumen: Setiap penerimaan, penguasaan, atau pemilikan kayu bulat wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
  3. Tempat Pemeriksaan: Pemeriksaan dan pengukuran dilakukan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK).
  4. Objek dan Subjek Pungutan: Objek pungutan adalah kayu bulat yang diterima, dikuasai, atau dimiliki oleh industri pengolahan kayu. Subjek pungutan adalah industri pengolahan kayu dan pemegang izin yang akan mengangkut kayu bulat.
  5. Tarif Pungutan: Tarif jasa pungutan ditetapkan per meter kubik (m³) berdasarkan jenis kayu (Bahan Baku Serpih, Kayu Bulat Kecil, Kayu Bulat) dan tujuan pengiriman (dalam/luar Kabupaten Muaro Jambi).
  6. Tata Cara Pengenaan: Pengenaan jasa pungutan dilakukan oleh pejabat penagih dengan menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Jasa Pungutan (SPP PPKB) berdasarkan berita acara pemeriksaan kayu bulat.
  7. Penyetoran: Penyetoran dilakukan ke rekening kas daerah melalui bank pemerintah.

(-)

1. Apabila SPP PPKB tidak dilunasi setelah jatuh tempo, wajib pungutan akan dikenakan sanksi penghentian pelayanan dokumen. 2. Jika dalam 90 hari kewajiban belum dilunasi, penyelesaian diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 3. Orang atau badan yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.