Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 13/2011 · Perda Kabupaten Kerinci No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Februari 2011Tanggal Penetapan:8 Februari 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN,ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KERINCI
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku09 Februari 2011
Tanggal Penetapan08 Februari 2011
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2009 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kerinci. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan perangkat daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan analisis beban kerja dan untuk menyelaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Perubahan meliputi susunan organisasi perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah. Secara spesifik, perubahan dilakukan pada bagian dan subbagian di Asisten Pemerintahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum. Selain itu, terdapat perubahan pada susunan Dinas Pendidikan dan Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kerinci.

(-)

(-)