Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 175/KEP/E4/2026

Keputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 175/KEP/E4/2026 tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Program Keluarga Berencana

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 141/KEP/E3/2024 tentang Penetapan Wilayah Prioritas Penggarapan Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

Keputusan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan, meningkatkan akses, dan memeratakan pelayanan keluarga berencana serta kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah khusus, guna meningkatkan kesertaan keluarga berencana modern dan menurunkan angka unmet need. Secara substansial, peraturan ini menetapkan 307 kabupaten/kota sebagai wilayah prioritas penggarapan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Wilayah tersebut terdiri dari 208 kabupaten/kota yang didasarkan pada capaian mCPR dan Unmet Need KB tahun 2024, serta 99 kabupaten/kota tambahan yang didasarkan pada capaian Demand Satisfied dan Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate) tahun 2025. Terkait pelaksanaan, Perwakilan BKKBN Provinsi dan Dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menyusun strategi atau kegiatan penggarapan program yang berfokus pada wilayah-wilayah prioritas tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)