Keputusan ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas melalui penyelenggaraan program keluarga berencana. Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan, meningkatkan akses, dan memeratakan pelayanan keluarga berencana serta kesehatan reproduksi bagi pasangan usia subur di seluruh wilayah Indonesia, termasuk wilayah khusus, guna meningkatkan kesertaan keluarga berencana modern dan menurunkan angka unmet need.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan 307 kabupaten/kota sebagai wilayah prioritas penggarapan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi. Wilayah tersebut terdiri dari 208 kabupaten/kota yang didasarkan pada capaian mCPR dan Unmet Need KB tahun 2024, serta 99 kabupaten/kota tambahan yang didasarkan pada capaian Demand Satisfied dan Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate) tahun 2025. Terkait pelaksanaan, Perwakilan BKKBN Provinsi dan Dinas terkait di Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk menyusun strategi atau kegiatan penggarapan program yang berfokus pada wilayah-wilayah prioritas tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.