Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Operasi Yustisi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 22/2015 · Perda Kabupaten Konawe No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOperasi Yustisi
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 22 Tahun 2015 tentang Operasi Yustisi bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta menjamin terlaksananya Peraturan Daerah di Kabupaten Konawe. Kebijakan ini memberikan pedoman, kejelasan, dan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan Operasi Yustisi oleh Pemerintah Daerah. Operasi Yustisi dilaksanakan terhadap dugaan kejahatan atau pelanggaran hukum pidana yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk ketertiban jalan, lingkungan, hutan, sungai, jalur hijau, tempat umum, usaha, rekreasi, hiburan umum, sosial, kependudukan, dan bangunan. Operasi ini juga menyasar dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang mengandung unsur pidana. Peraturan ini mengatur syarat pelaksanaan Operasi Yustisi, penetapan sasaran operasi, waktu operasi, penentuan cara bertindak (represif, kuratif, rehabilitasi), mobilisasi kekuatan, dukungan anggaran, serta pengawasan dan pengendalian. Asas pelaksanaan Operasi Yustisi meliputi koordinasi, legalitas, kewajiban, kebersamaan, akuntabilitas, profesionalitas, proaktif, menjunjung tinggi hak asasi manusia, efektivitas, efisiensi, dan transparansi. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Operasi Yustisi, susunan organisasi tim, tahapan dan tata cara pelaksanaan operasi penertiban secara paksa dan operasi penyidikan, termasuk pelaksanaan penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, penyelesaian berkas perkara, penyerahan perkara, dan penghentian penyidikan.

(-)

(-)