Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 9/2011 · Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Majene Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Majene. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perkembangan kondisi pasar saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum yang jelas dan sesuai untuk pemungutan pajak restoran. Ketentuan substansial mencakup: - **Objek Pajak:** Pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain (rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, jasa boga/katering), kecuali jika nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 100.000,- per hari. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. - **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. - **Tarif Pajak:** 10% (sepuluh persen). - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah daerah tempat restoran berlokasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, tata cara penetapan pajak, pembayaran dan penagihan, keringanan dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, sanksi administrasi, pembukuan, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majene Nomor 7 Tahun 1999 Seri A Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Bupati dapat menutup dan mencabut ijin usaha bagi Pengusaha atau ijin Penyelenggara restoran apabila: a. melalaikan kewajiban dan/atau selama 2 (dua) bulan berturut-turut tidak membayar pajak atau; b. dengan sengaja memungut pajak dengan tidak menggunakan nota pembayaran yang sah, atau memungut tidak disetorkan ke Kas Daerah; c. tidak melayani dengan baik petugas dan/atau tanpa dasar alasan yang sah menolak untuk diadakan tindakan pemeriksaan dan melawan petugas pemeriksa yang sah dilengkapi dengan surat tugas dari Bupati.