di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Indeks Zona dan Indeks Lembaga Penyiaran dalam Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Penyelenggaraan Penyiaran
Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 7/2023 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2023 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan indeks zona dan indeks lembaga penyiaran dalam pengenaan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penyelenggaraan penyiaran. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penentuan harga dasar, indeks zona, dan indeks lembaga penyiaran dalam kondisi khusus, seperti wilayah layanan pada daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta bagi lembaga penyiaran komunitas.