Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2014
Tempat PenetapanLabuan Bajo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan melalui perluasan obyek retribusi daerah. Tujuannya adalah untuk menambah sumber pendapatan daerah dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja Tenaga Kerja Asing, tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Subjek retribusi adalah pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, yang ditetapkan sebesar USD 100 per orang per bulan, dibayarkan dalam Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan perubahan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang ketenagakerjaan.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah. Masa retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu izin yang diberikan, dan saat retribusi terutang adalah sejak ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk Bupati, secara tunai dan lunas. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran dikembalikan dengan imbalan bunga.

Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD jika terdapat kesalahan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.

Pemanfaatan penerimaan retribusi digunakan untuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA, dan pengembangan keahlian serta keterampilan tenaga kerja lokal.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.