di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KOTA METRO
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 24/2016 · Perda Kota Metro No. 24 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Metro ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah adanya perubahan signifikan terkait penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dari sisi kelembagaan, yang memengaruhi garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian, serta pertanggungjawaban.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah Kota Metro dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe B, Sekretariat DPRD Tipe C, Inspektorat Daerah Tipe B, Dinas Daerah (terdiri dari 18 Dinas dengan berbagai tipe), dan Badan Daerah (terdiri dari 4 Badan dengan berbagai tipe). Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah.
Walikota dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staf diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah diwadahi dalam dinas daerah. Unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah diwadahi dalam badan daerah. Unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah diwadahi dalam inspektorat.
Dalam menetapkan besaran dan susunan organisasi Perangkat Daerah, Walikota harus memperhatikan asas intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.